Minggu, 23 Oktober 2016

Kritik terhadap Islam

FahruddinFaiz (39 tahun) mengatakan, fenomena kritik Islam yang menganggap Islam sebagai agama yang destruktif (Destructive-Criticism) sudah ada sejak Islam itu lahir. Dalam perkembangannya, fenomena kritisisme ini terus meningkat. Tidak hanya muncul dari kalangan agama non-Islam, para modernis atheis, orientalis. Namun kritik juga datang dari umat Islam sendiri yang tidak puas terhadap tafsir al Qur’an dan sunah dan praktek keberagamaan umat Islam. Dalam konteks pemikiran Destructive-Criticism, Ibn Warraq merupakan salah satu pionirnya. Ibn Waraq adalah seorang penganut Islam yang kemudian keluar dari Islam dan menganut jalan agnostis. Dalam karier akademiknya, Ibn Warraq banyak menulis karya-karya tentang kritik Islam yang dianggapnya destruktif terhadap peradaban. Seperti yang tertuang dalam salah satu karya bukunya “Why I am not a Muslim”.

Untuk memahami bagaimana kritik tentang Islam, Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga ini melakukan riset melalui pemikiran Ibn Warraq. Hasil riset putra kelahiran Mojokerto ini dituangkan dalam karya Disertasinya untuk meraih gelar Doktor bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dengan mengangkat judul “Konstruksi Nalar Destructive-Criticism Tentang Islam-Studi terhadap pemikiran Ibn Warraq”. Karya Disertasi ini dipertahankan di hadapan tim penguji antara lain : Dr. Phil Sahiron, MA., Prof. Dr. H.A. Munir Mulkhan, SU., Syafa’atun Al-Mirzanah, MA., Ph.D., Prof. Dr. Joko Siswanto, Prof. Dr. H.M. Amin Abdullah (promotor merangkap penguji), Dr. Alim Ruswantoro, M. Ag., (promotor merangkap penguji), bertempat di Convention Hall, kampus UIN Sunan Kalijaga, Selasa, 6 Januari 2015.

Ditemui selesai ujian Disertasi, Fahruddin Faiz menyampaikan, karya Disertasinya ingin mengungkap 2 permasalahan. Yakni; latar belakang historis munculnya pemikiran Destructive-Criticism, yang ditelaahnya melalui pendekatan hermeneutika. Dan konstruksi pemikiran Destructive-Criticisme yang dikembangkan Ibn Warraq ditelaah melalui pendekatan filsafat.

Dari analisis risetnya promovendus berhasil mengungkap bahwa, pemikiran Destructive-Criticism yang dikembangkan Ibn Warraq hakekatnya adalah sejenis Neo-Orientalisme, yakni pengulangan kembali ide-ide destruktif para orientalis awal tentang Islam yang ditegaskan kembali dengan dukungan dari fakta-fakta baru dan argument-argumen baru. Ibn Warraq membagi Islam menjadi 3 cluster. Islam 1 tentang al Qur’an dan kandungannya. Islam 2 tentang Nabi Muhammad dan Sunah-nya. Islam 3 (tentang praktek keberagamaan umat Islam. Ketiga cluster Islam ini mendapat kritikan keras dari Ibn Warraq. Islam 1dikritisi karena kebahasaan al Qur’an yang dianggap mendapat banyak pengaruh dari luar Islam. Pada Islam 2 Ibn Warraq mengkritisi moralitas Nabi Muhammad serta kepandaiannya mengarang ajaran Islam. Pada Islam 3 Ibn Warraq mengritisi praktek keberagamaan sebagian umat Islam yang destruktif.

Dijelaskan, secara hermeneutis, Destructive-Criticism tentang Islam yang diusung oleh Ibn Warraq banyak dipicu oleh kekecewaan-kekecewaan historis yang dialami oleh Ibn Warraq sendiri. Situasi tanah airnya (Pakistan) yang sibut dengan konflik antar mazdab, antara agama dengan negara, serta kondiri keluarganya yang diwarnai tarikan-tarikan antara Islam konservatif yang diwakili oleh neneknya dan Islam modern yang diwakili oleh ayahnya. Juga model pendidikan madrasah yang dogmatis-militan, memberikan warna tersendiri dalam dirinya.

Pengalaman hidup di dunia Barat yang memiliki world-view yang berkebalikan dengan kehidupan di tanah airnya, mendorongnya untuk membandingkan keduanya. Dan pada akhirnya ia memutuskan bahwa Baratlah yang patut ditiru dengan segala kesuksesannya di masa kini. Peristiwa-peristiwa insidental seperti fatwa mati untuk Salman Rusdhdie, kartun pelecehan Nabi Muhammad di Harian Jylland Postend Denmark, pengeboman WTC dan berbagai fatwa sejarah Islam yang negatif, turut membentuk opininya tentang serba negatifnya Islam dan ajarannya. Dari analisis risetnya, promovendus juga mancatat bahwa, pergaulan Ibn Warraq dengan sesama mantan Muslim yang kemudian berbalik mengkritisi Islam, serta keberpihakan terhadap semua kajian orientalis yang membenci Islam menjadi pendorong yang luar biasa bagi aktivitas Destructive-Criticism-nya. Hampir semua karya ibn Warraq merupakan nukilan dan saduran dari karya para orientalis ini. (Weni Hidayati-Humas UIN Sunan Kalijaga).

Selasa, 14 Juni 2016

contoh surat lamaran kerja Bahasa Inggris dan terjemahahan

Contoh surat lamaran kerja


Personel Manager of PT Fajar INDAH Tbk.
Gedung PT. FAJAR KARYA INDAH Tbk. 2nd floor
Jl. Kemandoran Kav.27
Jakarta Barat
Dear Sir/Madam,
Refer to your requirement advertised in Kompas May 13 2016, I am interested to joint and to contribute with your respected company.
I am twenty-six years of age, single and in good health condition. I was graduated from AA YKPN, Yogyakarta in 2003. My scholastic record is satisfactory and also skilled at Accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use MS Office package such as MS Excel, MS Word, MS PowerPoint, MS OutLook and Internet, also familiar with English Correspondences and Administration duties.
Now, I am working as Accounting Staff at PT. SURYA PERKASA. I am willing to learn and work very well with others and anxious to put my knowledge into practical. Enclosed is my resume and latest photograph for your review and considerations.
I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.
Yours faithfully,
Jakarta, 13 Mei 2016
Personel Manager PT FAJAR KARYA INDAH Tbk.
Gedung PT. FAJAR KARYA INDAH Tbk. Lantai 2
Jl. Kemandoran Kav.27
Jakarta Barat
Dear Sir / Madam,
Lihat kebutuhan Anda diiklankan di Kompas 13 Mei 2016, saya tertarik untuk bergabung dan berkontribusi dengan perusahaan Anda dihormati.
Saya dua puluh enam tahun, tunggal dan dalam kondisi kesehatan yang baik. Saya lulus dari AA YKPN, Yogyakarta pada tahun 2003. Record skolastik saya memuaskan dan juga terampil tugas Akuntansi. Saya dapat menggunakan bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan, melek komputer, dapat menggunakan paket MS Office, seperti MS Excel, MS Word, MS PowerPoint, MS Outlook dan Internet, juga akrab dengan bahasa Inggris Korespondensi dan tugas administrasi.
Sekarang, saya bekerja sebagai Staf Akuntansi di PT. SURYA PERKASA. Saya bersedia untuk belajar dan bekerja sangat baik dengan orang lain dan ingin menempatkan pengetahuan saya ke praktis. Terlampir adalah resume saya dan foto terbaru untuk Anda dan pertimbangan.
Saya harap Anda akan memberikan saya sebuah wawancara dan kesempatan untuk memberikan rincian lebih lanjut tentang diri saya.
Hormat saya,

Logo Regas




Jumat, 20 Mei 2016

Makalah, Taarud A-lAdilah



TA’ARUD AL-ADILLAH, NASAKH DAN TARJIH
MATA KULIAH: USHUL FIQH
DOSEN: DR. MUHAMMAD AMIN, LC,MA

Di susun Oleh:
1.     Imammuddin(15540053)

SOSIOLOGI AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
   Hukum fiqih mempunyai lapangan yang luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan Khaliqnya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan sesama makhluk. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi/keadaan tertentu, maka mengetahui landasan hukum yang menjadi pedoman berpikir dalam menentukan hukum tersebut sangatlah penting.Islam yang diturunkan oleh Allah tidaklah sebuah agama yang tanpa dasar dalam menentukan suatu hukum, ataupun seenaknya sendiri yang dilakukan oleh umat muslim untuk membuat hukum, namun di sana ada aturan-aturan yang mengikat, harus melalui koridor-koridor yang sesuai dengan syari’at. Dasar utama yang digunakan oleh umat Islam dalam menentukan hukum adalah Al-Qur’an dan Hadits, namun seiring munculnya suatu permasalahan yang baru maka dibutuhkan ijtihad dalam penetuan suatu hukum, maka muncul produk hukum qiyas dan ijma’.Dengan dasar itulah umat Islam menjalankan roda-roda kehidupan dengan syari’at yang telah terlandaskan. Namun ketika seorang mujtahid itu menentukan suatu hukum sesuai dengan koridor syara’ tentunya tidak terlepas dari kelemahan dalam pemahaman. Maka di sini dikenal dengan Ta’arudl al-Adillah (pertentangan dalil), meskipun kemampuan seseorang terbatas dalam memahami sesuatu namun di sana juga ditetapkan suatu aturan-aturan yang baru untuk menentukan suatu hukum yang mashlahah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Taarudh al- Adillah?
2.       Bagaimana cara penyelesaian dari Taarudh al-Adillah?
3.       Apa pengertian Naskh?
4.       Apa pengertian Tarjih?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Taarudh al-Adillah.
2.       Mengetahui cara penyelesaian dari Taarudh al-Adillah.
3.       Memahami pengertiani dari Naskh
4.       Memahami pengertian Tarjih

BAB II
PEMBAHASAN
1.  Taarud al-Adillah
A.    Pengertian Ta’arud al-Adillah
Ta’arud  secara bahasa adalah pertentngan antara dua perkara. Sedangkan secara istilah sebagaimana di kemukakan oleh Wahbah Zuhaili: “terdapat dua dalil, salah satunya menunjukan hukum yang berbeda dengan hukum yang dikehendaki oleh hukum nas yang lainnya.
Menurut Abdul Wahab Khallaf yang perlu di perhatikan dalam memahami taarud al-adillah , bahwasanya tidak ada pertentangan atau kontradiksi antara dua ayat dan hadist sahih. karena tidak mungkin Allah mengeluarkan dua hukum yang bertentangan untuk satu peristiwa dalam satu waktu. Tetapi jika kontradiksi terjadi pada qiyas maka hal ini merupakan kontradiksi yang sebenarnya, oleh karena itu boleh jadi dari salah satu qiyas tersebut ada kesalahan.
Menurut Abu Zahrah jika secara lahiriah terdapat dua nas yang bertentangan, maka wajib mngadakan penelitian dan ijtihad untuk mengumpulkan dan mengkompromikan kedua nas tersebut dengan cara yang benar di sebut dengan al-jam’u wa al-taufiq.
B.     Penyelesaian Taarud al-Adillah
Terdapat perbedaan antara ulama Hanafiyan dan Syafi’iyah dalam menyelesaikan taarud al-adillah.
Menurut ulama Hanafiyah jika terjadi taarud al-adillah maka penyelesaiannya dapat di tempuh melalui:
a.      Nasakh. Meneliti dua dalil dari aspek waktu turunnya. Jika di ketahui , maka dalil yang datang lebih dahulu dapat di nasakh oleh oleh dalil yang datang kemudian.
b.      Tarjih. Jika tidak di ketahui sejarah turunnya, maka dapat di gunakan cara tarjih dengan meneliti mana di antaradua dalil yang bertentangan itu yang lebih kuat.
c.       Al-Jam’u wa al-taufiq. Cara yang ketiga ini jika cara kedua tidak mungkin di lakukan. Caranya dangan mengkompromikan dua dalil yang bertentangan.
d.      Tasagut. Jika tidak memungkin untuk di kompromikan maka jalan keluarnya dengan tidak menggunakan kedua dalil tersebut. Dan mujtahid dapat menggunakan dalil yang lebih rendah urutannya. Jika yang bertentangan tersebut adalah dua dalil ayat maka ia bisa menggunakan sunah. Jika yang bertentangan adalah hadis maka mujtahid bisa menggunakan qaul salabi.
Adapun menurut Safiiyahsebagaimana di jelaskan oleh Wahbah Zuhaili, cara yang dapat di tempuh untuk menyelesaikan taarud al-adillah adalah sebagai berikaut
a.      Al-jum’u wa  al-taufiq. Yaitu mengkompromikan jika memungkinkan. Alasannya karena mengamalkan kedua dalil tersebut lebih utamad bandingkan membiarkan salah satunya.
b.      Tarjih. Jika cara pertama tidak memungkinkan untuk dilakukan maka cara selanjutnya di tempuh dengan tarjih.
c.       Nasakh. Jika cara kedua (tarjih) jugak tidak memungkinkan untuk di lakukan maka caranya meneliti dari sejarah turunnya dua dalil tersebut. Maka dalil yang terdahulu dapat di nasakh oleh dalil yang datang kemudian
d.      Tasaqut. Jika cara ketiga jugak tidak dapat di lakukan, maka jalan keluarnya adalah tida menggunakan dua dalil tersebut dan mujtahid  dapat menggukan dalil yang lebih rendah kualitasnya.
D.    Nasakh
a.        Pengertian
       Nasakh merupakan satu  cara untuk menyelasaikan taaarud adillah. Secara bahasa nasakh berarti menghapus. Menurut istilah, sebagaimana di definisikan oleh Muhammad Abu Zahra: “membatalkan pelaksanaan hukum dengan hukum yang datang kemudian.
Dalam nasaksh hukum lama tetap berlaku jika tidak ada humum baru yang menghapusnya. Dan yang pertama kali yang membahas tentang nasakh adalah Imam Syafi’i, beliau memasukkan nasakh sebagai penjelasan  hukum bukan mengosongkan atau  menghapus nas dari hukum.
b.      Syarat-syarat Nasakh
1.      Hukum yang di nasakh itu tidak di sertai dengan keterangan yang mengidentifikasi bahwa hukum tersebut tidak berlaku secara abadi.
2.      Ayat yang di nasakh bukan termasuk kepada perkara yang menurut pemikiran  yang jernih yang di ketahui yang di ketahui kebaikan dan keburukannya.
3.      Ayat yang menasakh (menghapus) datang belakangan karena hakikat nasakh adalah mengakhiri pemberlakuan hukum yang di nasakh.
4.      Jika kedua nas baik ayat yang menasakh dan yang di nasakh tidak dapat di kompromikan
c.       Hikmah Nasakh
1.      Jalan untuk memperjelas hukum
2.      Tidak terlalu memberatkan terhadap manusia.
d.      Macam-macam Nasakh
1.      Al-Qur’an di nasakh oleh Al-Qur’an
2.      Al-Qur’an di Nasakh oleh as-sunah
3.      As-sunah di nasakh oleh al-Qur’an
4.      As-sunah di nasakh oleh as-sunah

3.       Tarjih
a.      Pengertian
Tarjih secara bahasa berarti mengalahkan, secara istilah berarti: “Usaha menguatkan salah satu dari dalil yang taarud(bertentangan), sampai di ketahui dalil yang paling kuat sehingga dapat di amalkan dan di gugurkan dalil lain yang lemah.
b.      Macam-macam Tarjih
Ali Ibnu Saifuddin Al-Amidi dari ahli ushul fiqih kalangan Syafiiyah membagi tarjih sebagai berikut:
1.      Dari segi sanad , yaitu dengan meneliti sanad (rawi). Menurut ulama ushul fiqh, hadis yang di riwayatkan oleh parawi yang lebih banyakitu dapat di unggulkan dari hadis yang lebih sedikit jumlah parawinya.
2.      Dari segi matan, bila terjadi pertentangan dua dalil tentang hukum suatu masalah maka dalil yang mengandung ketentuan larangan itu di dahulukan dari dalil yang yang mebolehkan.
3.      Dari faktor luar, jika ada faktor luar yang mendukung salah satu dari dua dalil yang bertentangan maka dalil yang mendapat dukungan dari luar yang di tetapkan. Faktor luar bisa berbentuk hasil ijtihad
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

                Berdasarkan hasil uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan, yaitu:Taarudl al-Adillaahdapat diartikan sebagai perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan kandungan dalil yang lain yang mana salah satu diantara dua dalil tersebut menafikan hukum yang ditunjuk oleh dalil yang lainnya.
Hal yang perlu di ketahui tentang taarud adalah bahwa “kontradiksi dua dalil tidak mungkin terjadi kecuali kedua dalil tersebut sama kuatnya”.

DAFTAR PUSTAKA
Dr.H. Sapiudin Shidiq, MA, Ushul Fiqh, Jakarta:Prenadamedia group, 2014