TA’ARUD AL-ADILLAH, NASAKH DAN TARJIH
MATA KULIAH: USHUL FIQH
DOSEN: DR. MUHAMMAD AMIN, LC,MA
Di susun Oleh:
1. Imammuddin(15540053)
SOSIOLOGI AGAMA
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum fiqih mempunyai lapangan yang luas, meliputi berbagai
peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan Khaliqnya dan
hubungan manusia dengan sesama manusia dan sesama makhluk. Yang dalam
pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi/keadaan tertentu, maka mengetahui
landasan hukum yang menjadi pedoman berpikir dalam menentukan hukum tersebut
sangatlah penting.Islam yang diturunkan oleh Allah tidaklah sebuah agama yang
tanpa dasar dalam menentukan suatu hukum, ataupun seenaknya sendiri yang
dilakukan oleh umat muslim untuk membuat hukum, namun di sana ada aturan-aturan
yang mengikat, harus melalui koridor-koridor yang sesuai dengan syari’at. Dasar
utama yang digunakan oleh umat Islam dalam menentukan hukum adalah Al-Qur’an
dan Hadits, namun seiring munculnya suatu permasalahan yang baru maka
dibutuhkan ijtihad dalam penetuan suatu hukum, maka muncul produk hukum qiyas
dan ijma’.Dengan dasar itulah umat Islam menjalankan roda-roda kehidupan dengan
syari’at yang telah terlandaskan. Namun ketika seorang mujtahid itu menentukan
suatu hukum sesuai dengan koridor syara’ tentunya tidak terlepas dari kelemahan
dalam pemahaman. Maka di sini dikenal dengan Ta’arudl al-Adillah (pertentangan
dalil), meskipun kemampuan seseorang terbatas dalam memahami sesuatu namun di
sana juga ditetapkan suatu aturan-aturan yang baru untuk menentukan suatu hukum
yang mashlahah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Taarudh al- Adillah?
2. Bagaimana cara penyelesaian dari Taarudh
al-Adillah?
3. Apa pengertian Naskh?
4. Apa pengertian Tarjih?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian Taarudh al-Adillah.
2. Mengetahui cara penyelesaian dari Taarudh al-Adillah.
3. Memahami pengertiani dari Naskh
4.
Memahami pengertian Tarjih
BAB II
PEMBAHASAN
1. Taarud al-Adillah
A. Pengertian
Ta’arud al-Adillah
Ta’arud secara bahasa
adalah pertentngan antara dua perkara. Sedangkan secara istilah sebagaimana di
kemukakan oleh Wahbah Zuhaili: “terdapat dua dalil, salah satunya menunjukan
hukum yang berbeda dengan hukum yang dikehendaki oleh hukum nas yang lainnya.
Menurut Abdul Wahab Khallaf yang
perlu di perhatikan dalam memahami taarud al-adillah , bahwasanya tidak ada
pertentangan atau kontradiksi antara dua ayat dan hadist sahih. karena tidak
mungkin Allah mengeluarkan dua hukum yang bertentangan untuk satu peristiwa
dalam satu waktu. Tetapi jika kontradiksi terjadi pada qiyas maka hal ini
merupakan kontradiksi yang sebenarnya, oleh karena itu boleh jadi dari salah
satu qiyas tersebut ada kesalahan.
Menurut Abu Zahrah jika secara
lahiriah terdapat dua nas yang bertentangan, maka wajib mngadakan penelitian
dan ijtihad untuk mengumpulkan dan mengkompromikan kedua nas tersebut dengan
cara yang benar di sebut dengan al-jam’u wa al-taufiq.
B. Penyelesaian
Taarud al-Adillah
Terdapat perbedaan antara ulama
Hanafiyan dan Syafi’iyah dalam menyelesaikan taarud al-adillah.
Menurut ulama Hanafiyah jika terjadi
taarud al-adillah maka penyelesaiannya dapat di tempuh melalui:
a.
Nasakh. Meneliti dua dalil dari aspek waktu
turunnya. Jika di ketahui , maka dalil yang datang lebih dahulu dapat di nasakh
oleh oleh dalil yang datang kemudian.
b.
Tarjih. Jika tidak di ketahui sejarah
turunnya, maka dapat di gunakan cara tarjih dengan meneliti mana di antaradua
dalil yang bertentangan itu yang lebih kuat.
c.
Al-Jam’u wa al-taufiq. Cara yang ketiga ini jika cara kedua
tidak mungkin di lakukan. Caranya dangan mengkompromikan dua dalil yang
bertentangan.
d.
Tasagut. Jika tidak memungkin untuk di
kompromikan maka jalan keluarnya dengan tidak menggunakan kedua dalil tersebut.
Dan mujtahid dapat menggunakan dalil yang lebih rendah urutannya. Jika yang
bertentangan tersebut adalah dua dalil ayat maka ia bisa menggunakan sunah.
Jika yang bertentangan adalah hadis maka mujtahid bisa menggunakan qaul salabi.
Adapun menurut Safiiyahsebagaimana di
jelaskan oleh Wahbah Zuhaili, cara yang dapat di tempuh untuk menyelesaikan taarud
al-adillah adalah sebagai berikaut
a.
Al-jum’u wa al-taufiq. Yaitu mengkompromikan jika memungkinkan. Alasannya
karena mengamalkan kedua dalil tersebut lebih utamad bandingkan membiarkan
salah satunya.
b.
Tarjih. Jika cara pertama tidak memungkinkan
untuk dilakukan maka cara selanjutnya di tempuh dengan tarjih.
c.
Nasakh. Jika cara kedua (tarjih) jugak tidak
memungkinkan untuk di lakukan maka caranya meneliti dari sejarah turunnya dua
dalil tersebut. Maka dalil yang terdahulu dapat di nasakh oleh dalil yang datang
kemudian
d.
Tasaqut. Jika cara ketiga jugak tidak dapat
di lakukan, maka jalan keluarnya adalah tida menggunakan dua dalil tersebut dan
mujtahid dapat menggukan dalil yang
lebih rendah kualitasnya.
D. Nasakh
a.
Pengertian
Nasakh merupakan satu cara untuk menyelasaikan taaarud adillah.
Secara bahasa nasakh berarti menghapus. Menurut istilah, sebagaimana di
definisikan oleh Muhammad Abu Zahra: “membatalkan pelaksanaan hukum dengan
hukum yang datang kemudian.
Dalam nasaksh hukum lama tetap berlaku jika tidak ada humum baru yang
menghapusnya. Dan yang pertama kali yang membahas tentang nasakh adalah Imam
Syafi’i, beliau memasukkan nasakh sebagai penjelasan hukum bukan mengosongkan atau menghapus nas dari hukum.
b. Syarat-syarat Nasakh
1. Hukum yang di
nasakh itu tidak di sertai dengan keterangan yang mengidentifikasi bahwa hukum
tersebut tidak berlaku secara abadi.
2. Ayat yang di
nasakh bukan termasuk kepada perkara yang menurut pemikiran yang jernih yang di ketahui yang di ketahui kebaikan
dan keburukannya.
3. Ayat yang
menasakh (menghapus) datang belakangan karena hakikat nasakh adalah mengakhiri
pemberlakuan hukum yang di nasakh.
4. Jika kedua nas
baik ayat yang menasakh dan yang di nasakh tidak dapat di kompromikan
c. Hikmah Nasakh
1. Jalan untuk
memperjelas hukum
2. Tidak terlalu
memberatkan terhadap manusia.
d. Macam-macam
Nasakh
1. Al-Qur’an di
nasakh oleh Al-Qur’an
2. Al-Qur’an di
Nasakh oleh as-sunah
3. As-sunah di
nasakh oleh al-Qur’an
4. As-sunah di
nasakh oleh as-sunah
3. Tarjih
a. Pengertian
Tarjih secara bahasa berarti mengalahkan, secara istilah berarti: “Usaha
menguatkan salah satu dari dalil yang taarud(bertentangan), sampai di ketahui
dalil yang paling kuat sehingga dapat di amalkan dan di gugurkan dalil lain
yang lemah.
b. Macam-macam
Tarjih
Ali Ibnu Saifuddin Al-Amidi dari ahli ushul fiqih kalangan Syafiiyah
membagi tarjih sebagai berikut:
1. Dari segi sanad
, yaitu dengan meneliti sanad (rawi). Menurut ulama ushul fiqh, hadis yang di
riwayatkan oleh parawi yang lebih banyakitu dapat di unggulkan dari hadis yang
lebih sedikit jumlah parawinya.
2. Dari segi matan,
bila terjadi pertentangan dua dalil tentang hukum suatu masalah maka dalil yang
mengandung ketentuan larangan itu di dahulukan dari dalil yang yang mebolehkan.
3. Dari faktor
luar, jika ada faktor luar yang mendukung salah satu dari dua dalil yang
bertentangan maka dalil yang mendapat dukungan dari luar yang di tetapkan.
Faktor luar bisa berbentuk hasil ijtihad
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil uraian yang
telah dipaparkan dalam pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sesuai
dengan rumusan masalah yang diajukan, yaitu:Ta’arudl al-Adillaahdapat diartikan sebagai
perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya
dengan kandungan dalil yang lain yang mana salah satu diantara dua dalil
tersebut menafikan hukum yang ditunjuk oleh dalil yang lainnya.
Hal yang perlu di ketahui tentang taarud adalah bahwa
“kontradiksi dua dalil tidak mungkin terjadi kecuali kedua dalil tersebut sama
kuatnya”.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.H. Sapiudin Shidiq, MA, Ushul Fiqh,
Jakarta:Prenadamedia group, 2014
