Jumat, 20 Mei 2016

Makalah, Taarud A-lAdilah



TA’ARUD AL-ADILLAH, NASAKH DAN TARJIH
MATA KULIAH: USHUL FIQH
DOSEN: DR. MUHAMMAD AMIN, LC,MA

Di susun Oleh:
1.     Imammuddin(15540053)

SOSIOLOGI AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
   Hukum fiqih mempunyai lapangan yang luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan Khaliqnya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan sesama makhluk. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi/keadaan tertentu, maka mengetahui landasan hukum yang menjadi pedoman berpikir dalam menentukan hukum tersebut sangatlah penting.Islam yang diturunkan oleh Allah tidaklah sebuah agama yang tanpa dasar dalam menentukan suatu hukum, ataupun seenaknya sendiri yang dilakukan oleh umat muslim untuk membuat hukum, namun di sana ada aturan-aturan yang mengikat, harus melalui koridor-koridor yang sesuai dengan syari’at. Dasar utama yang digunakan oleh umat Islam dalam menentukan hukum adalah Al-Qur’an dan Hadits, namun seiring munculnya suatu permasalahan yang baru maka dibutuhkan ijtihad dalam penetuan suatu hukum, maka muncul produk hukum qiyas dan ijma’.Dengan dasar itulah umat Islam menjalankan roda-roda kehidupan dengan syari’at yang telah terlandaskan. Namun ketika seorang mujtahid itu menentukan suatu hukum sesuai dengan koridor syara’ tentunya tidak terlepas dari kelemahan dalam pemahaman. Maka di sini dikenal dengan Ta’arudl al-Adillah (pertentangan dalil), meskipun kemampuan seseorang terbatas dalam memahami sesuatu namun di sana juga ditetapkan suatu aturan-aturan yang baru untuk menentukan suatu hukum yang mashlahah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Taarudh al- Adillah?
2.       Bagaimana cara penyelesaian dari Taarudh al-Adillah?
3.       Apa pengertian Naskh?
4.       Apa pengertian Tarjih?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Taarudh al-Adillah.
2.       Mengetahui cara penyelesaian dari Taarudh al-Adillah.
3.       Memahami pengertiani dari Naskh
4.       Memahami pengertian Tarjih

BAB II
PEMBAHASAN
1.  Taarud al-Adillah
A.    Pengertian Ta’arud al-Adillah
Ta’arud  secara bahasa adalah pertentngan antara dua perkara. Sedangkan secara istilah sebagaimana di kemukakan oleh Wahbah Zuhaili: “terdapat dua dalil, salah satunya menunjukan hukum yang berbeda dengan hukum yang dikehendaki oleh hukum nas yang lainnya.
Menurut Abdul Wahab Khallaf yang perlu di perhatikan dalam memahami taarud al-adillah , bahwasanya tidak ada pertentangan atau kontradiksi antara dua ayat dan hadist sahih. karena tidak mungkin Allah mengeluarkan dua hukum yang bertentangan untuk satu peristiwa dalam satu waktu. Tetapi jika kontradiksi terjadi pada qiyas maka hal ini merupakan kontradiksi yang sebenarnya, oleh karena itu boleh jadi dari salah satu qiyas tersebut ada kesalahan.
Menurut Abu Zahrah jika secara lahiriah terdapat dua nas yang bertentangan, maka wajib mngadakan penelitian dan ijtihad untuk mengumpulkan dan mengkompromikan kedua nas tersebut dengan cara yang benar di sebut dengan al-jam’u wa al-taufiq.
B.     Penyelesaian Taarud al-Adillah
Terdapat perbedaan antara ulama Hanafiyan dan Syafi’iyah dalam menyelesaikan taarud al-adillah.
Menurut ulama Hanafiyah jika terjadi taarud al-adillah maka penyelesaiannya dapat di tempuh melalui:
a.      Nasakh. Meneliti dua dalil dari aspek waktu turunnya. Jika di ketahui , maka dalil yang datang lebih dahulu dapat di nasakh oleh oleh dalil yang datang kemudian.
b.      Tarjih. Jika tidak di ketahui sejarah turunnya, maka dapat di gunakan cara tarjih dengan meneliti mana di antaradua dalil yang bertentangan itu yang lebih kuat.
c.       Al-Jam’u wa al-taufiq. Cara yang ketiga ini jika cara kedua tidak mungkin di lakukan. Caranya dangan mengkompromikan dua dalil yang bertentangan.
d.      Tasagut. Jika tidak memungkin untuk di kompromikan maka jalan keluarnya dengan tidak menggunakan kedua dalil tersebut. Dan mujtahid dapat menggunakan dalil yang lebih rendah urutannya. Jika yang bertentangan tersebut adalah dua dalil ayat maka ia bisa menggunakan sunah. Jika yang bertentangan adalah hadis maka mujtahid bisa menggunakan qaul salabi.
Adapun menurut Safiiyahsebagaimana di jelaskan oleh Wahbah Zuhaili, cara yang dapat di tempuh untuk menyelesaikan taarud al-adillah adalah sebagai berikaut
a.      Al-jum’u wa  al-taufiq. Yaitu mengkompromikan jika memungkinkan. Alasannya karena mengamalkan kedua dalil tersebut lebih utamad bandingkan membiarkan salah satunya.
b.      Tarjih. Jika cara pertama tidak memungkinkan untuk dilakukan maka cara selanjutnya di tempuh dengan tarjih.
c.       Nasakh. Jika cara kedua (tarjih) jugak tidak memungkinkan untuk di lakukan maka caranya meneliti dari sejarah turunnya dua dalil tersebut. Maka dalil yang terdahulu dapat di nasakh oleh dalil yang datang kemudian
d.      Tasaqut. Jika cara ketiga jugak tidak dapat di lakukan, maka jalan keluarnya adalah tida menggunakan dua dalil tersebut dan mujtahid  dapat menggukan dalil yang lebih rendah kualitasnya.
D.    Nasakh
a.        Pengertian
       Nasakh merupakan satu  cara untuk menyelasaikan taaarud adillah. Secara bahasa nasakh berarti menghapus. Menurut istilah, sebagaimana di definisikan oleh Muhammad Abu Zahra: “membatalkan pelaksanaan hukum dengan hukum yang datang kemudian.
Dalam nasaksh hukum lama tetap berlaku jika tidak ada humum baru yang menghapusnya. Dan yang pertama kali yang membahas tentang nasakh adalah Imam Syafi’i, beliau memasukkan nasakh sebagai penjelasan  hukum bukan mengosongkan atau  menghapus nas dari hukum.
b.      Syarat-syarat Nasakh
1.      Hukum yang di nasakh itu tidak di sertai dengan keterangan yang mengidentifikasi bahwa hukum tersebut tidak berlaku secara abadi.
2.      Ayat yang di nasakh bukan termasuk kepada perkara yang menurut pemikiran  yang jernih yang di ketahui yang di ketahui kebaikan dan keburukannya.
3.      Ayat yang menasakh (menghapus) datang belakangan karena hakikat nasakh adalah mengakhiri pemberlakuan hukum yang di nasakh.
4.      Jika kedua nas baik ayat yang menasakh dan yang di nasakh tidak dapat di kompromikan
c.       Hikmah Nasakh
1.      Jalan untuk memperjelas hukum
2.      Tidak terlalu memberatkan terhadap manusia.
d.      Macam-macam Nasakh
1.      Al-Qur’an di nasakh oleh Al-Qur’an
2.      Al-Qur’an di Nasakh oleh as-sunah
3.      As-sunah di nasakh oleh al-Qur’an
4.      As-sunah di nasakh oleh as-sunah

3.       Tarjih
a.      Pengertian
Tarjih secara bahasa berarti mengalahkan, secara istilah berarti: “Usaha menguatkan salah satu dari dalil yang taarud(bertentangan), sampai di ketahui dalil yang paling kuat sehingga dapat di amalkan dan di gugurkan dalil lain yang lemah.
b.      Macam-macam Tarjih
Ali Ibnu Saifuddin Al-Amidi dari ahli ushul fiqih kalangan Syafiiyah membagi tarjih sebagai berikut:
1.      Dari segi sanad , yaitu dengan meneliti sanad (rawi). Menurut ulama ushul fiqh, hadis yang di riwayatkan oleh parawi yang lebih banyakitu dapat di unggulkan dari hadis yang lebih sedikit jumlah parawinya.
2.      Dari segi matan, bila terjadi pertentangan dua dalil tentang hukum suatu masalah maka dalil yang mengandung ketentuan larangan itu di dahulukan dari dalil yang yang mebolehkan.
3.      Dari faktor luar, jika ada faktor luar yang mendukung salah satu dari dua dalil yang bertentangan maka dalil yang mendapat dukungan dari luar yang di tetapkan. Faktor luar bisa berbentuk hasil ijtihad
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

                Berdasarkan hasil uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan, yaitu:Taarudl al-Adillaahdapat diartikan sebagai perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan kandungan dalil yang lain yang mana salah satu diantara dua dalil tersebut menafikan hukum yang ditunjuk oleh dalil yang lainnya.
Hal yang perlu di ketahui tentang taarud adalah bahwa “kontradiksi dua dalil tidak mungkin terjadi kecuali kedua dalil tersebut sama kuatnya”.

DAFTAR PUSTAKA
Dr.H. Sapiudin Shidiq, MA, Ushul Fiqh, Jakarta:Prenadamedia group, 2014